Bagikan Artikel ini ke:

Artikel Islami

Hukum Al Qur'an Seluler [Fiqh]

Oleh: Ustaz M. Shiddiq Al Jawi

Tanya: Ustaz, bagaimana hukum perlakuan terhadap Al-Qur`an seluler, apakah sama dengan mushaf Al-Qur’an dari kertas?

http://ndmsurakarta.sch.id, TSAQOFAH — Al-Qur’an seluler adalah program Al-Qur’an dalam memori telepon seluler yang dapat diaktifkan sehingga dapat dibaca dan/atau dapat pula mengeluarkan rekaman suara seorang qari yang membacakan ayat-ayatnya.

Hukum seputar Al-Qur’an seluler ini termasuk masalah baru, sehingga pembahasan fikihnya tak dapat ditemukan secara langsung dalam kitab-kitab ulumul Qur`an klasik, seperti Al Mashahif karya Imam Sijistani (w. 316 H), At Tibyan fi Adab Hamalatil Qur`an karya Imam Nawawi (w. 676 H), Al Burhan fi Ulumil Qur’an karya Imam Zarkasyi (w. 794 H), dan Al Itqan fi Ulumil Qur’an karya Imam Suyuthi (w. 911 H). Bahkan pembahasannya juga belum disinggung dalam kitab-kitab ulumul Qur’an kontemporer, seperti Faidhur Rahman fi Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Khaashah bil Qur’`an karya Ahmad Saalim Malham (2001), Ar Ruuh wa Ar Raihan fi Fadha`il wa Ahkam Al Mashahif wa Al Qur’an karya ‘Amr Abdul Mun’im Salim (2003), dan Al Mut-haf fi Ahkam Al Mushaf karya Shalih Muhammad Ar Rasyid (2003).

Namun, belakangan beberapa ulama kontemporer mencoba membahasnya, seperti Abdul Aziz Al Hajilan dalam kitabnya Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Khaashah bil Qur’an (2004) dan Fahad Abdurrahman Al Yahya dalam kitabnya Takhzin Al Qur`an Al Karim fi Al Jawwaal wa Maa Yata’alaqu bihi min Masa`il Fiqhiyyah (2010).

Metode pembahasannya sebenarnya bukan ijtihad atau qiyas, melainkan apa yang disebut dengan “takhrij al furuu’ ala al ushuul” (mengeluarkan hukum cabang dari hukum pokok), atau “tathbiq al hukm ‘ala al masa`il allaty tandariju tahtahu” (menerapkan hukum yang sudah ada, pada masalah-masalah baru yang merupakan derivat/turunan dari hukum yang sudah ada). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 1/203-205).

Di antara hukum syara’ terkait Al-Qur’an seluler dalam kitab-kitab tersebut sebagai berikut:

Pertama, kapan program Al-Qur’`an seluler dihukumi sebagai mushaf Al-Qur’an? Fahad Abdurrahman Al Yahya mengatakan program Al-Qur’an seluler yang nonaktif, dianggap sama dengan mushaf Al-Quran yang masih tertutup (tak dibuka).

Maka program nonaktif tersebut tak dihukumi sebagai mushaf Al-Quran, sehingga tak disyaratkan bersuci (taharah) dari hadas besar atau hadas kecil bagi muslim yang menyentuh ponsel dengan program tersebut.

Dalam hal ini para ulama kontemporer tak ada perbedaan pendapat. (Fahad Abdurrahman Al Yahya, Takhzin Al Qur`an Al Karim fi Al Jawwaal, hlm. 47).

Adapun jika program Al-Qur’an selulernya dalam keadaan aktif, yaitu ketika nampak gambar ayat Al-Qur’an dalam layar ponsel, ia dianggap sama dengan mushaf Al-Qur’an yang lembarannya sudah dibuka.

Maka dari itu, program aktif tersebut dihukumi sama dengan mushaf Al-Qur’an.

Di sinilah kemudian diberlakukan hukum-hukum syara’ seputar mushaf Al-Qur’an, misalnya hukum menyentuh mushaf, hukum membawa mushaf ke dalam toilet (al khala‘), dsb. (Fahad Abdurrahman Al Yahya, Takhzin Al Qur`an Al Karim fi Al Jawwaal, hlm. 47).

Kedua, jika program Al-Qur’an selulernya dalam keadaan aktif, apakah disyaratkan taharah bagi muslim yang menyentuh ponsel dengan program itu?

Di sini ada tafshil (perincian) hukumnya; jika yang disentuh bukan layar monitornya, tapi bagian perangkat ponsel lainnya, seperti tepian layar monitor atau tombol-tombol huruf pada keypad, tidak disyaratkan taharah.

Sebab dapat diterapkan di sini hukum tak wajibnya taharah jika seorang muslim menyentuh mushaf dengan penghalang (ha’il) seperti tali gantungan atau kulit/cover mushaf, atau jika menyentuh kitab tafsir Al-Qur`an yang mengandung ayat dan tafsirnya.

Adapun jika yang disentuh adalah layar monitornya secara langsung (misal pada layar touchscreen), disyaratkan wajib taharah. Sebab di sini diterapkan hukum wajibnya taharah bagi yang menyentuh mushaf secara langsung (tanpa penghalang). (Fahad Abdurrahman Al Yahya, Takhzin Al Qur`an Al Karim fi Al Jawwaal, hlm. 92). Wallahu a’lam. 

[Sumber Artikel: MuslimahNews.com]

Temukan postingan bermanfaat lainnya di

YouTube, Facebook & Podcast Ponpes NDM Official

Semoga dengan adanya tulisan (artikel islami) atau postingan yang disediakan di berbagai macam platform media NDM bisa menambah cakrawala pengetahuan kita, menguatkan tsaqofah islamiyyah pada masing-masing individu dan juga dapat membentuk nafsiyah islamiyyah.

YouTube

Vimeo

Self-Hosted

"Terima kasih telah membaca postingan ini. semoga bermanfaat bagi dunia dan akhirat"

© Web Site Resmi Ponpes NDM Surakarta

Jl. Trisula no. 46, Kauman, Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah, 15772